Dalam wording Jaminan Surety Bond ada beberapa sifat wording itu sendiri. Sifat-sifat wording jaminan diantaranya sebagai berikut : 1. Indemnity System Setiap pengajuan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa benar-benar terjadi kerugian/kegagalan dan disetujui terlebih dahulu oleh Oblige dan Prinsipal. Kerugian yang dibayar oleh Surety sebesar kerugian yang benar-benar dialami oleh Obligee atas kelalaian yang dilakukan oleh Prinsipal. 2. Pinalty System Setiap pengajuan pencairan dapat dilakukan tanpa pembuktian terlebih dahulu kepada Prinsipal bahwa principal gagal melaksanakan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Surety wajib membayar kepada Obligee atas kegagalan Prinsipal sebesar Nilai Jaminan. 3. Pasal 1831 KUH Perdata Si Penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan dijual untuk melunasi hutangnya. 4. Pasal 1832 KUH Perdata Si penanggung tidak dapat...
Surety Bond itu apa sih?, banyak dari sebagian orang tidak tau apa surety bond itu, bagi yang belum tau apa itu Surety Bond dapat melihat / di cari di internet, di situ banyak tulisan - tulisan mengenai surety bond, apa fungsinya, macam surety bond dan lain-lain. Nah di sini saya akan coba menulis mengenai isi dari sertifikat surety bond itu sendiri, karena sangat penting untuk mengetahui isi dari sertifikat surety bond itu, mengingat sertifikat jaminan surety bond tersebut adalah perjanjian antara 2 belah Pihak untuk kepetingan Pihak Ketiga, yaitu Prinsipal, Perusahaan Asuransi dan Obligee. Khususnya bagi para pengusaha yang diwajibkan menyerahkan Sertifikat Jaminan Surety Bond. Nah apa saja yang paling wajib diketahui oleh para pelaku usaha yang menggunakan produk surety bond itu, yang perlu dikatahui adalah isi dari Sertifikat Jaminan Surety Bond dan Indemnity Agreement (Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety). SERTIFIKAT JAMINAN SURETY BOND Sertifikat Jaminan Surety Bond adalah ...