Langsung ke konten utama

Persyaratan Penerbitan Jaminan / Biaya Penerbitan Jaminan

DATA PENGAJUAN

Nasabah / Client Baru

  1. Mengisi Formulir Permohonan. Data-data yang dilengkapi bersama-sama formulir/aplikasi permohonan Surety Bond adalah sebagai berikut :
    • Company Profile
    • Copy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya.
    • Fotokopi SIUP, SIUJK, TDP, NPWP, Domisili, KTP Pengurus Perusahaan
    • Pengalaman pekerjaan
    • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  2. Menyerahkan Dokumen pendukung / Dokumen pekerjaan
    • untuk bid Bond : Undangan Tender atau sejenisnya
    • Untuk Performance Bond : Surat Penunjukan Pemenang / Surat Perintah Kerja / Letter of Intent / Draft Kontrak / Kontrak bilaman telah ada.
    • Untuk Advance payment Bond : Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
    • Untuk Maintenance Bond : Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I (Progress 100%)
    • Untuk Payment Bond : Kontrak Pekerjaan

Nasabah / Client Existing

  1. Mengisi Formulir Permohonan Suretyship
  2. Menyerahkan Fotokopi :
    • untuk bid Bond : Undangan Tender atau sejenisnya
    • Untuk Performance Bond : Surat Penunjukan Pemenang / Surat Perintah Kerja / Letter of Intent / Draft Kontrak / Kontrak bilaman telah ada.
    • Untuk Advance payment Bond : Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
    • Untuk Maintenance Bond : Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I (Progress 100%)

BIAYA :

Untuk Biaya penerbitan Jaminan mohon untuk menghubungi nomor yang ada pada Kontak (Dedy Ariyanto), dikarenakan untuk setiap Jaminan, Bank dan Asuransi berbeda rate nya. serta untuk menghitung Rate harus diketahui terlebih dahulu Jenis Jaminan, Jangka waktu, dan Nilai Jaminan.

Range untuk Rate 0.20% - 0.40% / 3 bulan.

Agunan/Collateral (Khusus Kontra Bank Garansi) Standar 0% - 20%.

Lama proses penerbitan surety bond 1-3 hari kerja, untuk Bank Garansi 3-5 hari kerja.

Cara hitung service charge/premi (Simulasi) :

Jaminan Uang Muka

Nilai kontrak Rp. 1.000.000.000,00

Nilai jaminan/uang muka 30%, sebesar Rp. 300.000.000,00

Jangka waktu jaminan/pekerjaan selama 3 bulan

Rate sebesar 0,40%/3 bulan

Jadi besaran service charge/premi sebesar :

Rp. 300.000.000,00 x 0,40% = Rp. 1.200.000,00

Administrasi Rp. 50.000,00

Total = Rp. 1.250.000,00


Untuk informasi lebih detail dapat menghubungi nomor 087819731136

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIFAT WORDING SERTIFIKAT SURETY BOND

Dalam wording Jaminan Surety Bond ada beberapa sifat wording itu sendiri. Sifat-sifat wording jaminan diantaranya sebagai berikut : 1. Indemnity System Setiap pengajuan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa benar-benar terjadi kerugian/kegagalan dan disetujui terlebih dahulu oleh Oblige dan Prinsipal. Kerugian yang dibayar oleh Surety sebesar kerugian yang benar-benar dialami oleh Obligee atas kelalaian yang dilakukan oleh Prinsipal. 2. Pinalty System Setiap pengajuan pencairan dapat dilakukan tanpa pembuktian terlebih dahulu kepada Prinsipal bahwa principal gagal melaksanakan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Surety wajib membayar kepada Obligee atas kegagalan Prinsipal sebesar Nilai Jaminan. 3. Pasal 1831 KUH Perdata Si Penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan dijual untuk melunasi hutangnya. 4. Pasal 1832 KUH Perdata Si penanggung tidak dapat...

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond

Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yg diatur dalam kontrak yg telah ditanda tangani antara Obligee dan Prinsipal Fungsi Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai syarat dalam penandatangan Kontrak kerja bagi pemenang tender dan sebagai jaminan jika Prinsipal tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak. Kontrak Kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan pelaksanaan, Jika Prinsipal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Kontrak, maka Jaminan pelaksanaan akan berakhir secara otomatis. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Prinsipal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Prinsipal yang dituangkan dalam addendum kontrak. Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety apabila Principal lalai dalam menyelesaikan kewajiban yang dituangkan dalam Kontrak Pekerjaan. Besar...

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond

Surety dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety kepada Obligee. Fungsi Jaminan Pemeliharaan adalah sebagai pengganti / jaminan sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh oblige. Jika Prinsipal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan setelah proyek selesai dikerjakan, maka surety akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan. Untuk informasi lebih detail dan pengajuan jaminan dapat menghubungi nomor 087819731136