Langsung ke konten utama

SIAPA SAYA?

Tak kenal maka tak sayang, kata orang - orang bilang begitu.... Hehehe..

Saya adalah profesional Agen Individu untuk semua produk asuransi umum, apa saja produknya? dapat Anda klik di sini.

Emang saya memahami produknya? Insya Allah saya mempunyai pengetahuan / product knowledge General Insurance.

Saya menekuni pekerjaan ini dari tahun 2004, jadi kurang lebih sudah 16 tahun, dari kurun waktu tersebut, saya pernah bekerja di sebuah perusahaan asuransi milik negara, di salah satu perusahaan Broker Asuransi terbesar di Indonesia, dan  Agency, 

Di Asuransi umum khususnya Surety Bond, sangat dekat dengan bisnis usaha pengadaan Barang dan Jasa,  serta kontraktor. Oleh sebab itu Saya juga pernah mendalami atau pernah terjun langsung di bisnis Kontraktor, yahhh walaupun gagal.. :( .. ngeness..

Paling tidak saya sedikit memahami kondisi/bisa memposisikan sebagai prinsipal, sehingga bukan hanya sebatas memahami buku panduan surety Bond tetapi juga bisa melihat/menganalisa dari sisi prinsipal (*harapannya).

Yahh itulah saya, semoga perkenalan singkat ini kita bisa bekerjasama.

Mau kenalan lebih lanjut? Saya Siap 86, hubungi aja nomor ini 087819731136, sambil ngopi-ngopi biar lebih nyantai... :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIFAT WORDING SERTIFIKAT SURETY BOND

Dalam wording Jaminan Surety Bond ada beberapa sifat wording itu sendiri. Sifat-sifat wording jaminan diantaranya sebagai berikut : 1. Indemnity System Setiap pengajuan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa benar-benar terjadi kerugian/kegagalan dan disetujui terlebih dahulu oleh Oblige dan Prinsipal. Kerugian yang dibayar oleh Surety sebesar kerugian yang benar-benar dialami oleh Obligee atas kelalaian yang dilakukan oleh Prinsipal. 2. Pinalty System Setiap pengajuan pencairan dapat dilakukan tanpa pembuktian terlebih dahulu kepada Prinsipal bahwa principal gagal melaksanakan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Surety wajib membayar kepada Obligee atas kegagalan Prinsipal sebesar Nilai Jaminan. 3. Pasal 1831 KUH Perdata Si Penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan dijual untuk melunasi hutangnya. 4. Pasal 1832 KUH Perdata Si penanggung tidak dapat...

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond

Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yg diatur dalam kontrak yg telah ditanda tangani antara Obligee dan Prinsipal Fungsi Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai syarat dalam penandatangan Kontrak kerja bagi pemenang tender dan sebagai jaminan jika Prinsipal tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak. Kontrak Kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan pelaksanaan, Jika Prinsipal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Kontrak, maka Jaminan pelaksanaan akan berakhir secara otomatis. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Prinsipal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Prinsipal yang dituangkan dalam addendum kontrak. Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety apabila Principal lalai dalam menyelesaikan kewajiban yang dituangkan dalam Kontrak Pekerjaan. Besar...

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond

Surety dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety kepada Obligee. Fungsi Jaminan Pemeliharaan adalah sebagai pengganti / jaminan sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh oblige. Jika Prinsipal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan setelah proyek selesai dikerjakan, maka surety akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan. Untuk informasi lebih detail dan pengajuan jaminan dapat menghubungi nomor 087819731136