Langsung ke konten utama

Jaminan Uang Muka


Janji Surety dan Prinsipal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima oleh Prinsipal (dalam bentuk progress pekerjaan) sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan.

Fungsi Jaminan Uang Muka adalah sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya serta sebagai Jaminan jika Prinsipal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya (dalam bentuk progress pekerjaan).

Terkait dengan kegagalan principal dalam mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya, Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety dengan nilai sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee maksimal sebesar nilai jaminan.

Dokumen pendukung untuk mengajukan Jaminan Uang Muka adalah Kontrak Pekerjaan yang sudah di tandatangani oleh Principal dan Obligee. Adapun besaran nilai jaminan standarnya adalah sebesar 20% - 30% dari nilai kontrak. Dalam Dokumen pendukung tersebut harus mengatur Jaminan Uang Muka, Nilai Jaminan, Jangka waktu jaminan dan jangka waktu pekerjaan.

Dalam hal nilai jaminan yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian lebih besar dari yang disebutkan di atas, pada prinsipnya masih dapat mengajukan Jaminan Uang Muka dalam bentuk surety Bond, tetapi harus melalui proses analisa yang lebih prudent.

Info detail Telp WA. 087819731136

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIFAT WORDING SERTIFIKAT SURETY BOND

Dalam wording Jaminan Surety Bond ada beberapa sifat wording itu sendiri. Sifat-sifat wording jaminan diantaranya sebagai berikut : 1. Indemnity System Setiap pengajuan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa benar-benar terjadi kerugian/kegagalan dan disetujui terlebih dahulu oleh Oblige dan Prinsipal. Kerugian yang dibayar oleh Surety sebesar kerugian yang benar-benar dialami oleh Obligee atas kelalaian yang dilakukan oleh Prinsipal. 2. Pinalty System Setiap pengajuan pencairan dapat dilakukan tanpa pembuktian terlebih dahulu kepada Prinsipal bahwa principal gagal melaksanakan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Surety wajib membayar kepada Obligee atas kegagalan Prinsipal sebesar Nilai Jaminan. 3. Pasal 1831 KUH Perdata Si Penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan dijual untuk melunasi hutangnya. 4. Pasal 1832 KUH Perdata Si penanggung tidak dapat...

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond

Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yg diatur dalam kontrak yg telah ditanda tangani antara Obligee dan Prinsipal Fungsi Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai syarat dalam penandatangan Kontrak kerja bagi pemenang tender dan sebagai jaminan jika Prinsipal tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak. Kontrak Kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan pelaksanaan, Jika Prinsipal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Kontrak, maka Jaminan pelaksanaan akan berakhir secara otomatis. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Prinsipal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Prinsipal yang dituangkan dalam addendum kontrak. Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety apabila Principal lalai dalam menyelesaikan kewajiban yang dituangkan dalam Kontrak Pekerjaan. Besar...

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond

Surety dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety kepada Obligee. Fungsi Jaminan Pemeliharaan adalah sebagai pengganti / jaminan sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh oblige. Jika Prinsipal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan setelah proyek selesai dikerjakan, maka surety akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan. Untuk informasi lebih detail dan pengajuan jaminan dapat menghubungi nomor 087819731136