Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Persyaratan Jaminan Uang Muka

Jasa Yang Kami Tawarkan

Jasa yang kami tawarkan adalah semua jenis penerbitan penjaminan dalam lingkup Asuransi Umum, apa saja? Jasa penerbitan diantaranya : 1. Surety Bond Jaminan Penawaran / Bid Bond Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond Jaminan Pembayaran / Payment Bond 2. Customs Bond Customs Bond Kaber Customs Bond Lite Customs Bond Jasa Titipan Customs Bond Angkut Lanjut Customs Bond Tempat Penimbunan Sementara Customs Bond Notul Customs Bond OB23/Import Sementara Customs Bond Vooruistlag Exice Bond 3. Kontra Bank Garansi Jaminan Penawaran / Bid Bond Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond Jaminan Pembayaran / Payment Bond 4. Asuransi Umum Asuransi Kebakaran Asuransi properti Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi Liability Asuransi Contractor All Risk Asuransi Errection All Risk Asuransi Marin Cargo Asuransi Pengangkutan Asuransi Rangka Kapal As...

Jaminan Penawaran / Bid Bond

Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender. Dalam Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis. Obligee dapat mengajukan klaim pada saat Prinsipal tidak mau melanjutkan / melakukan penandatangan kontrak / principal mengundurkan diri selama pada masa proses tender berlangsung. Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, atau maksimum sebesar nilai jaminan. Fungsi Jaminan Penawaran adalah Sebagai syarat dalam pelelangan/tender suatu proyek/pekerjaan dengan tujuan agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek/pekerjaan yang ditenderkan. Besaran nilai ...

Persyaratan Penerbitan Jaminan / Biaya Penerbitan Jaminan

DATA PENGAJUAN Nasabah / Client Baru Mengisi Formulir Permohonan. Data-data yang dilengkapi bersama-sama formulir/aplikasi permohonan Surety Bond adalah sebagai berikut : Company Profile Copy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya. Fotokopi SIUP, SIUJK, TDP, NPWP, Domisili, KTP Pengurus Perusahaan Pengalaman pekerjaan Laporan Keuangan 2 tahun terakhir Menyerahkan Dokumen pendukung / Dokumen pekerjaan untuk bid Bond : Undangan Tender atau sejenisnya Untuk Performance Bond : Surat Penunjukan Pemenang / Surat Perintah Kerja / Letter of Intent / Draft Kontrak / Kontrak bilaman telah ada. Untuk Advance payment Bond : Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Untuk Maintenance Bond : Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I (Progress 100%) Untuk Payment Bond : Kontrak Pekerjaan Nasabah / Client Existing Mengisi Formulir Permohonan Suretyship Menyerahkan Fotokopi : untuk bid Bond : Undangan Tender atau sejenisnya Untuk Performance Bond : Surat P...

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond

Surety dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety kepada Obligee. Fungsi Jaminan Pemeliharaan adalah sebagai pengganti / jaminan sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh oblige. Jika Prinsipal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan setelah proyek selesai dikerjakan, maka surety akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan. Untuk informasi lebih detail dan pengajuan jaminan dapat menghubungi nomor 087819731136

Jaminan Uang Muka

Janji Surety dan Prinsipal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima oleh Prinsipal (dalam bentuk progress pekerjaan) sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan. Fungsi Jaminan Uang Muka adalah sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya serta sebagai Jaminan jika Prinsipal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya (dalam bentuk progress pekerjaan). Terkait dengan kegagalan principal dalam mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya, Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety dengan nilai sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee maksimal sebesar nilai jaminan. Dokumen pendukung untuk mengajukan Jaminan Uang Muka adalah Kontrak Pekerjaan yang sudah di tandatangani oleh Principal dan Obligee. Adapun besaran nilai jaminan standarnya adalah sebesar 20% - 30% dari nilai kontrak. Dalam Dokumen pendukung tersebut harus mengatur Jaminan Uang Muka, Nilai ...