Langsung ke konten utama

PENERBITAN CUSTOMS BOND

Customs Bond adalah jaminan yang diterbitkan untuk Bea Cukai yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan atau pemenuhan kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam hal Prinsipal gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan peraturan perundangan dalam bidang kepabeanan. (Peraturan Menteri Keuangan No. 259/PMK.04/2010 tantang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan).

Persyaratan penerbitan Customs Bond :

  1. Surat Keputusan Bea Cukai
  2. Legalitas Perusahaan
  3. Company Profile
  4. KTP Pengurus Perusahaan
  5. NPWP Perusahaan
  6. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir

FAQ

  • Berapa lama proses penerbitan Customs Bond nya?
Lama proses penerbitan Customs Bond mulai dari 3 - 5 hari kerja terhitung dari dokumen persyaratan yang kami terima lengkap.


  • Berapa lama jangka waktu customs Bond nya?

Jangka waktu customs Bond sesuai dengan yang di persyaratan dalam Surat Keputusan Bea Cukai 


  • Berapa biaya penerbitan Customs Bond nya?

Biaya penerbitan Customs Bond tergantung dari jenis customs Bond itu sendiri, ada bermacam jenis customs Bond, dapat dilihat macamnya disini. Dilihat juga berapa lama jangka waktunya dan besaran nilai jaminannya, untuk lebih jelas dapat menghubungi nomor 087819731136 

 

  • Apakah Ada Agunan / Collateral?

Besaran agunan / collateral tergantung dari jenis jaminan yang di terbitkan, bisa 0% - 100% dari nilai yang dijaminkan.


  • Apa bentuk agunan / collateralnya ?

Itu tergantung dari kebijakan dari asuransi penerbit jaminan, ada yang harus cash, fixed asset / cek tunai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond

Surety dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety kepada Obligee. Fungsi Jaminan Pemeliharaan adalah sebagai pengganti / jaminan sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh oblige. Jika Prinsipal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan setelah proyek selesai dikerjakan, maka surety akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan. Untuk informasi lebih detail dan pengajuan jaminan dapat menghubungi nomor 087819731136

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond

Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yg diatur dalam kontrak yg telah ditanda tangani antara Obligee dan Prinsipal Fungsi Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai syarat dalam penandatangan Kontrak kerja bagi pemenang tender dan sebagai jaminan jika Prinsipal tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak. Kontrak Kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan pelaksanaan, Jika Prinsipal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Kontrak, maka Jaminan pelaksanaan akan berakhir secara otomatis. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Prinsipal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Prinsipal yang dituangkan dalam addendum kontrak. Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety apabila Principal lalai dalam menyelesaikan kewajiban yang dituangkan dalam Kontrak Pekerjaan. Besar...

Jaminan Uang Muka

Janji Surety dan Prinsipal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima oleh Prinsipal (dalam bentuk progress pekerjaan) sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan. Fungsi Jaminan Uang Muka adalah sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya serta sebagai Jaminan jika Prinsipal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya (dalam bentuk progress pekerjaan). Terkait dengan kegagalan principal dalam mengembalikan uang muka yang sudah diterimanya, Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety dengan nilai sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee maksimal sebesar nilai jaminan. Dokumen pendukung untuk mengajukan Jaminan Uang Muka adalah Kontrak Pekerjaan yang sudah di tandatangani oleh Principal dan Obligee. Adapun besaran nilai jaminan standarnya adalah sebesar 20% - 30% dari nilai kontrak. Dalam Dokumen pendukung tersebut harus mengatur Jaminan Uang Muka, Nilai ...