Dalam wording Jaminan Surety Bond ada beberapa sifat wording itu sendiri. Sifat-sifat wording jaminan diantaranya sebagai berikut : 1. Indemnity System Setiap pengajuan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa benar-benar terjadi kerugian/kegagalan dan disetujui terlebih dahulu oleh Oblige dan Prinsipal. Kerugian yang dibayar oleh Surety sebesar kerugian yang benar-benar dialami oleh Obligee atas kelalaian yang dilakukan oleh Prinsipal. 2. Pinalty System Setiap pengajuan pencairan dapat dilakukan tanpa pembuktian terlebih dahulu kepada Prinsipal bahwa principal gagal melaksanakan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Surety wajib membayar kepada Obligee atas kegagalan Prinsipal sebesar Nilai Jaminan. 3. Pasal 1831 KUH Perdata Si Penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan dijual untuk melunasi hutangnya. 4. Pasal 1832 KUH Perdata Si penanggung tidak dapat...