Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yg diatur dalam kontrak yg telah ditanda tangani antara Obligee dan Prinsipal
Fungsi Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai syarat dalam penandatangan Kontrak kerja bagi pemenang tender dan sebagai jaminan jika Prinsipal tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak.
Kontrak Kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan pelaksanaan, Jika Prinsipal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Kontrak, maka Jaminan pelaksanaan akan berakhir secara otomatis. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Prinsipal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Prinsipal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety apabila Principal lalai dalam menyelesaikan kewajiban yang dituangkan dalam Kontrak Pekerjaan. Besaran nilai klaim sesuai dengan kerugian yang diderita oleh Obligee atau maksimal sebesar nilai jaminan.
Dokumen pendukung untuk mengajukan Jaminan Pelaksanaan adalah Surat Perintah Kerja (atau dokumen sejenisnya) dan/Kontrak Pekerjaan. Adapun besaran Nilai jaminan Pelaksanaan sebesar 5% - 10% dari nilai kontrak.
Dalam Dokumen pendukung tersebut harus mengatur Jaminan pelaksanaan, Nilai Jaminan, Jangka waktu jaminan Dan jangka waktu pekerjaan.
Untuk informasi lebih detail dan pengajuan jaminan dapat menghubungi nomor 087819731136
Komentar
Posting Komentar