Langsung ke konten utama

SIFAT WORDING SERTIFIKAT SURETY BOND

Dalam wording Jaminan Surety Bond ada beberapa sifat wording itu sendiri. Sifat-sifat wording jaminan diantaranya sebagai berikut :

1. Indemnity System

Setiap pengajuan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa benar-benar terjadi kerugian/kegagalan dan disetujui terlebih dahulu oleh Oblige dan Prinsipal.

Kerugian yang dibayar oleh Surety sebesar kerugian yang benar-benar dialami oleh Obligee atas kelalaian yang dilakukan oleh Prinsipal.

2. Pinalty System

Setiap pengajuan pencairan dapat dilakukan tanpa pembuktian terlebih dahulu kepada Prinsipal bahwa principal gagal melaksanakan ketentuan yang diatur dalam kontrak.

Surety wajib membayar kepada Obligee atas kegagalan Prinsipal sebesar Nilai Jaminan.

3. Pasal 1831 KUH Perdata

Si Penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan dijual untuk melunasi hutangnya.

4. Pasal 1832 KUH Perdata

Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu dan dijual untuk melunasi hutangnya :

  1. Apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita untuk dijual;
  2. Apabila ia telah mengikat dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung menanggung; dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung menanggung;
  3. Jika si berutang dapat memajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
  4. Jika si berutang berada di dalam keadaan pailit;

Dalam halnya penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond

Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yg diatur dalam kontrak yg telah ditanda tangani antara Obligee dan Prinsipal Fungsi Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai syarat dalam penandatangan Kontrak kerja bagi pemenang tender dan sebagai jaminan jika Prinsipal tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak. Kontrak Kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan pelaksanaan, Jika Prinsipal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Kontrak, maka Jaminan pelaksanaan akan berakhir secara otomatis. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Prinsipal, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Prinsipal yang dituangkan dalam addendum kontrak. Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety apabila Principal lalai dalam menyelesaikan kewajiban yang dituangkan dalam Kontrak Pekerjaan. Besar...

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond

Surety dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety kepada Obligee. Fungsi Jaminan Pemeliharaan adalah sebagai pengganti / jaminan sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh oblige. Jika Prinsipal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan setelah proyek selesai dikerjakan, maka surety akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan. Untuk informasi lebih detail dan pengajuan jaminan dapat menghubungi nomor 087819731136