Langsung ke konten utama

SIFAT WORDING SERTIFIKAT SURETY BOND

Dalam wording Jaminan Surety Bond ada beberapa sifat wording itu sendiri. Sifat-sifat wording jaminan diantaranya sebagai berikut :

1. Indemnity System

Setiap pengajuan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa benar-benar terjadi kerugian/kegagalan dan disetujui terlebih dahulu oleh Oblige dan Prinsipal.

Kerugian yang dibayar oleh Surety sebesar kerugian yang benar-benar dialami oleh Obligee atas kelalaian yang dilakukan oleh Prinsipal.

2. Pinalty System

Setiap pengajuan pencairan dapat dilakukan tanpa pembuktian terlebih dahulu kepada Prinsipal bahwa principal gagal melaksanakan ketentuan yang diatur dalam kontrak.

Surety wajib membayar kepada Obligee atas kegagalan Prinsipal sebesar Nilai Jaminan.

3. Pasal 1831 KUH Perdata

Si Penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan dijual untuk melunasi hutangnya.

4. Pasal 1832 KUH Perdata

Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu dan dijual untuk melunasi hutangnya :

  1. Apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita untuk dijual;
  2. Apabila ia telah mengikat dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung menanggung; dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung menanggung;
  3. Jika si berutang dapat memajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
  4. Jika si berutang berada di dalam keadaan pailit;

Dalam halnya penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond

Surety dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety kepada Obligee. Fungsi Jaminan Pemeliharaan adalah sebagai pengganti / jaminan sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh oblige. Jika Prinsipal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan setelah proyek selesai dikerjakan, maka surety akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan. Untuk informasi lebih detail dan pengajuan jaminan dapat menghubungi nomor 087819731136

Jaminan Penawaran / Bid Bond

Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender. Dalam Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis. Obligee dapat mengajukan klaim pada saat Prinsipal tidak mau melanjutkan / melakukan penandatangan kontrak / principal mengundurkan diri selama pada masa proses tender berlangsung. Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, atau maksimum sebesar nilai jaminan. Fungsi Jaminan Penawaran adalah Sebagai syarat dalam pelelangan/tender suatu proyek/pekerjaan dengan tujuan agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek/pekerjaan yang ditenderkan. Besaran nilai