Dalam wording Jaminan Surety Bond ada beberapa sifat wording itu sendiri. Sifat-sifat wording jaminan diantaranya sebagai berikut :
1. Indemnity System
Setiap pengajuan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa benar-benar terjadi kerugian/kegagalan dan disetujui terlebih dahulu oleh Oblige dan Prinsipal.
Kerugian yang dibayar oleh Surety sebesar kerugian yang benar-benar dialami oleh Obligee atas kelalaian yang dilakukan oleh Prinsipal.
2. Pinalty System
Setiap pengajuan pencairan dapat dilakukan tanpa pembuktian terlebih dahulu kepada Prinsipal bahwa principal gagal melaksanakan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Surety wajib membayar kepada Obligee atas kegagalan Prinsipal sebesar Nilai Jaminan.
3. Pasal 1831 KUH Perdata
Si Penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu di sita dan dijual untuk melunasi hutangnya.
4. Pasal 1832 KUH Perdata
Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu dan dijual untuk melunasi hutangnya :
- Apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita untuk dijual;
- Apabila ia telah mengikat dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung menanggung; dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung menanggung;
- Jika si berutang dapat memajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
- Jika si berutang berada di dalam keadaan pailit;
Dalam halnya penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
Komentar
Posting Komentar