Surety dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety kepada Obligee.
Fungsi Jaminan Pemeliharaan adalah sebagai pengganti / jaminan sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh oblige.
Jika Prinsipal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan pekerjaan setelah proyek selesai dikerjakan, maka surety akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan.
Untuk informasi lebih detail dan pengajuan jaminan dapat menghubungi nomor 087819731136
Komentar
Posting Komentar