Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender.
Dalam Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis.
Obligee dapat mengajukan klaim pada saat Prinsipal tidak mau melanjutkan / melakukan penandatangan kontrak / principal mengundurkan diri selama pada masa proses tender berlangsung. Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, atau maksimum sebesar nilai jaminan.
Fungsi Jaminan Penawaran adalah Sebagai syarat dalam pelelangan/tender suatu proyek/pekerjaan dengan tujuan agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek/pekerjaan yang ditenderkan.
Besaran nilai jaminan mengacu pada dokumen lelang/Aanwijzing/Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( wajarnya sebesar 1% - 3% dari perkiraan Harga Penawaran )
Dalam Dokumen pendukung pekerjaan (Undangan/Aanwijzing/Rencana Kerja dan Syarat-syarat) harus mengatur Permintaan Jaminan, Nilai Jaminan, jangka waktu jaminan dan nama pekerjaannya.
Untuk informasi lebih detail dan pengajuan jaminan dapat menghubungi nomor 087819731136
Komentar
Posting Komentar